Jumat, 04 Desember 2009

PENERAPAN PERLINDUNGAN HUTAN SESUAI DENGAN FUNGSI HUTAN: LINDUNG, PRODUKSI DAN KONSERVASI

PENDAHULUAN
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 pasal 1 hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.
Seiring perkembangan jaman pemanfataan tidak dilakukan secara optimal dan lestari, sehingga menyebabkan laju degradasi hutan yang cukup signifikan. Berkurangnya areal hutan dipergunakan untuk pengembangan ekonomi dibidang pertanian, pertambangan, perkebunan dan pengembangan pemukiman. Pengkonversian lahan hutan tersebut tanpa memperhatikan aspek dari fungsi –fungsi hutan.
Penerapan perlindungan hutan mempunyai perbedaan pada tiap fungsi hutan, hal ini dikarenakan setiap hutan mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga menyebabkan perbedaan fungsi hutan. Dengan adanya perbedaan penerapan perlindungan hutan pada tiap tiap fungsi akan

TUJUAN
Mengkaji penerapan perlindungan hutan berdasarkan fungsi hutan: lindung produksi dan konservasi.

PEMBAHASAN
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999, hutan berdasarkan fungsinya digolongkan menjadi tiga yaitu: hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi ( pasal 6 UU No.41 th 1999). Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Fungsi hutan konservasi mempunyai cakupan fungsi dari hutan lindung dan hutan produksi hal ini merujuk pada UU No. 5 tahun 1990 pasal 5 yaitu konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perlindungan sistem penyangga kehidupan merupakan fungsi dari hutan lindung dimana fungsi tersebut menyangga kehidupan agar komponen penyangga ekosistemnya berfungsi dengan baik dan optimal. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya merupakan fungsi dari hutan konservasi itu sendiri. Fungsi hutan produksi berdasarkan UU ini yaitu pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.
Penerapan perlindungan hutan pada fungsi hutan tidak dapat diterapkan secara sama, namun dari secara tidak langsung ketiga fungsi tersebut mempunyai fungsi utama yaitu konservasi terhadap sumber daya hutan dan ekosistemnya. Penerapan perlindungan hutan pada masing – masing fungsi hutan berbeda karena tiap hutan mempunyai tujuan dan karakteristik yang berbeda.

HUTAN LINDUNG
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pemanfaatan hutan lindungberdasrkan UU No 41 th 1999 Pasal 26 dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Penerapan perlindungan pada hutan lindung berdasarkan sistem zonasi. Pada zona inti dan zona rimbaa secara hukum tidak boleh dimanfaatkan. Pemanfaatan hutan lindung selain pada kedua zona tersebut, dapat dimanfaatkan berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

HUTAN PRODUKSI
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu ( Pasal 28 UU No.41
th.1999). Klasifikasi fungsi hutan disusun untuk kepentingan pengelolaan hutan. Dasar penggolongan hutan untuk penyusunan klasifikasi hutan secara umum berdasarkan pada: komposisi jenis, komposisi umur, kerapatan tegakan dan tipe hutan. Klasifikasi hutan yang ada biasanya untuk menentukan teknik-teknik silvikultur.

HUTAN KONSERVASI
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Secara umum kawasan tersebut dibedakan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhandan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Termasuk dalam kawasan ini adalah Cagar alam dan suaka margasatwa. Kedua kawasan tersebut dilindungi secara ketat sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam proses – proses alami ekosistemnya, kawasan ini hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Termasuk dalam kawasan ini adalah taman nasional, taman wisata alam,taman hutan raya,taman buru. Taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola sistem zonasi, yang dipergunakan untuk penelitian,ekonomi. Taman wisata alam merupaka kawasan yang diperuntukan sebagai tempat wisata. Taman buru merupaka kawasan yang dipergunakan sebagai wisata buru. Taman hutan raya, kawsan yang diperuntukan sebagai tempat koleksi tumbuh – rumbuhan secara exsitu dan diperuntukan kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan , tempat wisata serta penunjang budaya.

KESIMPULAN
Penerapan perlindungan pada sebagai fungsi hutan sebagai fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi poduksi dalam penerapan berbeda. Hal ini disesuaikan dari tujuan pembangunan fungsi hutan dan karakteristik dari hutan tersebut. Pada hutan lindung, penerapan perlindungan berdsarakn zonasi. Penerapan fungsi hutan pada hutan produksi berdasarkan arah tujuan pembangunan hutan produksi hal ini menentukan teknik – teknik silvikultur . penerapan perlindungan hutan pada hutan konservasi berdasarkan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

DAFTAR REFERENSI
1. UUD 1945
2. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
3. UU No.5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar